Jual Beli - Pengertian
Definisi Jual Beli Menurut Para Ahli dan Secara Umum
- Abdulkadir Muhammad: Perjanjian jual beli adalah perjanjian dengan mana penjual memindahkan atau setuju memindahkan hak milik atas barang kepada pembeli sebagai imbalan sejumlah uang yang disebut harga.
- Bahasa: Jual beli artinya memindahkan hak milik terhadap benda dengan akad saling mengganti
- Etimologi: Jual beli berarti menjual atau mengganti.
- Fiqh al-Sunnah: Jual beli adalah penukaran benda dengan benda lain dengan jalan saling merelakan dan memindahkan hak milik dengan ada penggantinya dengan cara yang dibolehkan.
- Hambali: Jual beli menurut syara‟ ialah menukarkan harta dengan harta atau menukarkan manfaat yang mubah dengan suatu manfaat yang mubah pula untuk selamanya
- Hamzah Ya‟qub: Menyatakan dalam bukunya Kode Etik Dagang Menurut Islam, menjelaskan bahwa pengertian jual beli menurut bahasa yaitu, menukar sesuatu dengan sesuatu
- Hanabilah: Memberikan definisi, pengertian jual beli menurut syara‟ adalah tukar menukar harta dengan harta, atau tukar menukar manfaat yang mubah dengan manfaat yang mubah untuk waktu selamanya, bukan riba dan bukan utang
- Hanafiah: Pengertian jual beli adalah proses pertukaran harta atau benda dengan harta lain berdasarkan cara-cara khusus yang diperbolehkan.
- Ibnu Qudamah: Pengertian jual beli adalah proses pertukaran harta dengan harta untuk saling menjadi milik seseorang.
- Idris Ahmad: Jual beli merupakan proses menukar barang dengan barang atau barang dengan uang, dengan cara melepas hak milik dari satu orang kepada orang lainnya atas dasar ridha.
- Imam Nawawi: Jual beli merupakan pertukaran harta dengan harga dengan tujuan untuk kepemilikan.
- Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI): Jual beli adalah persetujuan saling mengikat antara penjual, yakni pihak yang menyerahkan barang, dan pembeli sebagai pihak yang membayar harga barang yang dijual
- Malikiyah: Menyatakan bahwa jual beli mempunyai dua arti, yaitu arti umum dan arti khusus. Pengertian jual beli yang umum adalah akad mu‟awadhah (timbal balik) atau selain manfaat dan bukan pula untuk menikmati kesenangan.
- Pasal 1457 KUHPerdata: Jual beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan
- Raudh Al-Nadii Syarahkafi Al-Muhtadi: Pengertian jual beli adalah tukar menukar harta meski ada dalam tanggungan atau kemanfaatan yang mubah dengan sesuatu semisal dengan keduanya untuk memberikan secara bertahap.
- Sayid Sabiq: Mengartikan jual beli menurut bahasa adalah tukar menukar secara mutlak
- Syafi‟iyah: Memberikan definisi, jual beli menurut syara‟ adalah suatu akad yang mengandung tukar menukar harta dengan harta dengan syarat yang akan diuraikan nanti untuk memperoleh kepemilikan atas benda benda atau manfaat untuk waktu selamanya
- Syara': Jual beli adalah tukar menukar harta dengan harta untuk memiliki dan memberi kepemilikan.
- Syekh Muhammad ibn Qasim al-Ghazzi: Menurut syara‟ pengertian jual beli yang paling tepat ialah memiliki sesuatu harta (uang) dengan mengganti sesuatu atas dasar izin syara‟, sekedar memiliki manfaatnya saja yang diperbolehkan syara‟ untuk selamanya yang demikian itu harus dengan melalui pembayaran yang berupa uang
- Taqiyyudin: Jual beli merupakan saling tukar harta, menerima, dapat dikelola dengan proses ijab qabul dan cara yang sesuai syara’
- Wikipedia: Jual beli adalah persetujuan saling mengikat antara penjual, yakni pihak yang menyerahkan barang, dan pembeli sebagai pihak yang membayar harga barang yang dijual