Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Konstitusi - Pengertian

Definisi Konstitusi Menurut Para Ahli
  1. A. A. H. Struijcken: konstitusi itu sama dengan UUD, hanya memuat garis-garis besar dan asas tentang organisasi kenegaraan
  2. Andrew Heywood: dalam arti sempit, konstitusionalisme adalah penyelenggaraan pemerintahan yang dibatasi oleh UUD. Dengan kata lain, konstituonalisme ada apabila lembaga-lembaga pemerintahan dan proses politik dibatasi secara efektif oleh aturan-aturan konstitusionalisme. Sedangan dalam arti luas, konstitusionalisme adalah merupakan perangkat nilai dan aspirasi politik yang mencerminkan adanya keinginan untuk melindungi kebebasan dengan melakukan pengawasan (checks) internal maupun eksternal terhadap kekuasaan pemerintahan.
  3. Bolingbroke: konstitusi adalah kumpulan hukum, lembaga, dan kebiasaan yang berasal dari prinsip-prinsip tertentu yang menyusun sistem umum dan masyarakat setuju untuk diperintah menurut sistem itu.
  4. Carl Schmitt: ada empat pengertian yang ia kemukakan, yaitu: Dalam arti yang absolut: dimana konstitusi sebagai faktor integrasi, bentuk negara, sistem tertutup dari setiap norma hukum yang paling tinggi dalam suatu negara, dan sebagai kesatuan organisasi. Relatif: konstitusi sebagai tuntutan untuk golongan borjuis supaya haknya bissa terjamin dalam negara dan konstitusi dalam arti yang formil dimana konstitusi bisa berupa tertulis dan materil yang melihat konstitusi dari segi isi. Positif: konstitusi sebagai keputusan politik tertinggi sehingga dapat mengubah tatanan kehidupan dalam negara. Ideal: dimana kosntitusi memuat jaminan atas HAM dan perlindungannya.
  5. Cart J. Friedrich: konstitusi merupakan sekumpulan kegiatan yang dibuat oleh dan tas nama rakyat, akan tetapi dikenakan beberapa pembatasan dan berharap dapat menjamin bahwa kekuasaan yang dibutuhkan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang memperoleh tugas untuk memerintah
  6. Cf. Strong: konstitusi ialah sekumpulan asas yang mengatur, menetapkan pemerintah dan kekuasaannya, hak-hak yang diperintah, dan juga hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah
  7. Chairul Anwar: konstitusi merupakan fundamental laws mengenai pemerintahan dalam suatu negara dengan nilai-nilai fundamentalnya
  8. Elizabeth C. S. Wade: konstutusi yaitu sebuah naskah yang menjelaskan rangka dan tugas pokok dari suatu badan pemerintahan di suatu negara juga menentukan cara kerja dari badan pemerintahan tersebut
  9. F. Lassalle: ada dua pengertian yakni. Pengertian secara yuridis konstitusi merupakan naskah yang berisikan segala bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan dalam suatu negara. Secara sosiologis dan politis, konstitusi merupakan sinthese faktor-faktor dari kekuatan yang realita dalam suatu masyarakat. Konstitusi disini menjelaskan tentang hubungan antara kekuasaan yang ada di suatu negara seprti kabinet, parlemen, raja, parpol, dls.
  10. Herman Heller: konstitusi kedalam tiga pengertian, yaitu: Konstitusi yang tertulis dalam sebuah naskah merupakan undang-undang yang paling tinggi dan berlaku dalam suatu negara. Konstitusi ialah satu kesatuan kaidah hidup dalam suatu masyarakat, dimana konstitusi mengandung pengertian yuridis. Konstitusi merupakan cermin kehidupan politik sebagai realita dalam suatu masyarakat, dalam hal ini konstitusi mengandung arti sosiologis dan politis
  11. James Bryce: konstitusi merupakan keranga negara yang dikoordinir oleh hukum. Yang mana hukum menetapkan: fungsi dari segala alat kelengkapan, hak-hak yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan pengaturan tentang pendirian berbagai lembaga yang permanen.
  12. K. C. Wheare: konstitusi ialah seluruh sistem ketatanegaraan yang berupa kumpulan peraturan yang mengatur, membentuk ataupun memerintah dalam suatu negara
  13. Koernimanto Soetopawiro: konstitusi ialah menetapkan secara bersama-sama, yang diambil dari bahasa latin cisme yang artinya bersama, dan statute artinya membuat sesuatu gar bisa berdiri.
  14. L. J. Van Apeldoorn: konsitusi merupakan sesuatu yang memuat peraturan tertulis dan tidak tertulis.
  15. Lord James Brice: konstitusi ialah kerangka masyarakat dalam dunia politik yang diatur oleh hukum, dimana hukum menetapkan secara tetap terhadap berbagai lembaga yang memiliki fungsi dan hak yang diakui
  16. Miriam Budiarjo: konstitusi merupakan piagam yang menyatakan tentang cita-cita suatu bangsadan dasar organisasi suatu bangsa. Didalamnya berisi berbagai peraturan pokok dan utama yang berhubungan dengan pembagian kekuasaan, cita-cita negara, ideologi negara, undang-undang, kedaulatan masalah politi, ekonomi dan lain sebagainya
  17. Ni’matul Huda: konstitusi terdiri dari konstitusi tertulis dan tidak tertulis
  18. Padhmo Wahjono: konstitusi merupakan pola kehidupan dalam sebuah organisasi yang disebut dengan negara
  19. Paul B. Barthollomew: konstitusi adalah seperangkat hukum-hukum fundamental dan prinsip-prinsip yang mengatur bagaimana sebuah pemerintah politis dijalankan
  20. Prajudi Atmosudirjo: konstitusi merupakan hasil dari sejarah atau proses dari perjuangan bangsa yang bersangkutan, seperti apa sejarah perjuangannya, seperti itulah konstitusinya.
  21. Richard S. Kay: konstitusi ialah pelaksanaan dari aturan-aturan hukum atau rule of law dalam hubungan antara masyarakat dengan pemerintahan. Konstitualisme menciptakan situasi yang bisa memupuk rasa aman karena adanya batasan pada wewenang pemerintah yang sudah ditetapkan lebih awal
  22. Sovernin Lohman: Konstitusi terdiri dari tiga unsur yaitu konstitusi yang dipandang sebagai perwujudan dari perjanjian masyarakat atau warga negara; konstitusi sebagai piagam yang merupakan jaminan atas hak-hak manusia dan masyarakat dan juga menentukan pembatasan antara hak dan kewajiban bagi warga dengan alat-alat pemerintahannya; konstitusi sebagai kerangka bangunan pemerintahan.
  23. Sri Soemantri: konstitusi merupakan naskah yang berisikan suatu bangunan negara dan sendi-sendi dari sistem pemerintahan
  24. Wikipedia: konstitusi adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya
  25. Wirjono Prodjodikoro: konstitusi adalah suatu peraturan pokok (fundamental) mengenai soko-soko guru atau sendi-sendi pertama untuk menegakkan bangunan besar yang bernama “negara”.